Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asosiasi Minta Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda

Pelaku bisnis online e-commerce tergabung dalam Indonesian e-Commerce Association (idEA) meminta pemerintah menunda penerapan pungutan pajak terhadap e-commerce.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 Tahun 2018. Aturan tersebut berisi tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik akan mulai berlaku pada 1 April 2019 mendatang.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, pihaknya sebagai asosiasi pelaku bisnis e-commerce di Tanah Air kurang dilibatkan dalam perumusan kebijakan perpajakan itu.

Dirinya mengharapkan pemerintah mau mengkaji ulang aturan tersebut, dan merumuskan kembali bersama dengan pelaku usaha di Indonesia.

Saat ini idEA, telah mengirimkan proposal studi bersama untuk penyusunan kembali aturan tersebut guna meminimalisir dampak dan segala resiko yang ditimbulkan.

“Pajak penting kita sadar. Bahwa kita terbuka pajak digenjot, karena rasio pajak kita masih kecil. Tapi kita melihat ketika berbicara pajak, tidak dalam waktu jangka pendek. Tapi harus dilihat jangka panjang,” kata Ignatius Untung saat konferensi pers di Jakarta.

Adapun penolakan asosiasi ini bukan tanpa alasan, Untung menegaskan ada poin-poin yang kurang tepat dalam aturan tersebut. Contohnya seperti pengenaan pajak kepada setiap reseller yang ada di marketplace.

“Kami khawatir terhadap industri ini. Misalkan seperti ini, nanti benar gak sih si pelaku usaha UMKM ini akan menuruti. Kalau mereka nggak menuruti dan memilih untuk berhenti untuk usaha kan malah jadi berisiko buat kita,” papar Untung.

“Kita meminta Kemenkeu untuk menunda dan mengkaji ulang keputusan PMK ini terutama bagian pajak,” tegasnya.

Sebagai pelaku bisnis, pihaknya juga akan terus meningkatkan kontribusi ekonomi kepada negara. Tapi dengan regulasi atau aturan yang jelas dan tidak merugikan pihak manapun.

“Kami siap untuk diajak bekerja sama untuk mencari jalan keluarnya. Jika dari hasil studi menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri kami dan bahkan mempermudah dan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kita dukung,” ujarnya.

Khawatir Matikan Usaha Kecil

online shop
Online Shop

Untung mengungkapkan, berdasarkan hasil studi yang dilakukan idEA, terdapat 1.765 pelaku UKM tersebar di 18 kota Indonesia.

Dari studi tersebut, menghasilkan 80 persen dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15 persen masuk kategori kecil, dan hanya lima persen yang sudah dikatakan masuk usaha menengah.

“Fakta di lapangan menunjukan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka (UMKM) bertahan dalam beberapa bulan ke depan. Dimana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan,” jelas Untung.

Oleh karena itu pihaknya berharap dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Disisi lain, jangan sampai industri yang tengah berkembang pesat ini harus mati karena kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "Asosiasi Minta Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda"