Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Internet Indonesia Terancam Lumpuh!

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada IM2 dan mantan Dirutnya, Indar Atmanto dalam masalah penyalahgunaan frekuensi 3G di 2.1 GHz dari kerjasama antara IM2-Indosat, bikin penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) ketar-ketir.

Sebab masalah ini dikhawatirkan menjadikan dampak domino luar biasa terhadap layanan internet Tanah Air. Ujung-ujungnya, contoh kolaborasi ISP dan penyedia jaringan sanggup dianggap ilegal dan internet Indonesia jadi kacau balau.

Hal inilah yang diutarakan Sylvia Sumarlin, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sehingga mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring untuk melaksanakan langkah faktual dalam melindungi pebisnis internet dan ekosistemnya.

Sylvia pun meminta, biar anggota APJII berhati-hati dalam bertindak. Ia tidak mengharapkan anggota kalut lantas menutup layanan internet ke masyarakat.

"Meski dalam situasi teraniaya, kami harap teman-teman ISP tetap berusaha untuk bekerja memperlihatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengguna internet tanpa pandang bulu," katanya.

Namun, tambah Sylvia yang juga aktif di KADIN ini, anggota APJII tidak mau upaya melayani masyarakat akan dianggap ilegal. Pihaknya sedang berupaya untuk minta kepolisian untuk membantu. "Apakah kami harus minta proteksi kepolisian? Agar perjuangan kami melayani masyarakat tetap sah dan sanggup berjalan?" tambahnya.

Dijelaskan Sylvia bahwa apabila para ISP tidak sanggup berhubungan dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, sanggup dianggap ilegal.

Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak sanggup memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Akibatnya kemudian lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.

"Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin perjuangan kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan alasannya dianggap tidak sah," tambah Sylvia.

Saat ini pihak Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa demi menghormati hukum, maka pihak regulator men-suspend (penghentian sementara) pemberian izin atau lisensi untuk ISP atau operator jaringan.

Namun berdasarkan Sekjen APJII Sapto Anggoro, hal itu tidak cukup. Khusus buat pemilik izin/lisensi ISP dan operator jaringan yang sudah berjalan harus mendapat perhatian, bagaimana biar mereka sanggup hening bekerja. "Hanya Menkominfo yang sanggup memperlihatkan petunjuk," lanjutnya.

Indar Atmanto sendiri yang divonis 4 tahun dan IM2 -- anak perusahaan Indosat -- dikenakan kewajiban membayar Rp 1,3 triliun, sudah melaksanakan sertifikat banding. Dengan bandingnya Indar, maka bekerjsama keputusan belum inkracht dan berkekuatan aturan tetap serta belum sanggup menjadi acuan aturan (yurisprudensi). Meski demikian, jika alat aturan mengutak-atik, sanggup saja menciptakan ISP dalam kondisi ketakutan dan situasi kritis.

Ketakutan APJII ini dianggap sangat beralasan. Sebab, beberapa bulan lalu, Kejaksaan juga sudah merilis akan menyidik 16 ISP dan 5 Operator Seluler yang diduga melaksanakan tindakan korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi. Mereka semua anggota APJII.

Bila benar Kejaksaan menindaklanjutinya, alasannya mendapat angin kemenangan di masalah IM2-Indosat, maka APJII menilai akan hancurlah industri telekomunikasi dan internet Indonesia.

"Apabila situasinya tidak sanggup dipertahankan, maka seluruh ISP dan operator jaringan benar-benar kusut. Dan, keberadaan Kemkominfo yang selama ini sebagai regulator resmi pemerintah dalam hal internet dan telekomunikasi, patut dipertanyakan. Sebab, ternyata Kemenkominfo yang selama ini menyandang posisi sebagai regulasi, menjadi tak bermakna di mata kehakiman atau kejaksaan," pungkas APJII.

Laporkan HakimSebelumnya, regulator dan para pelaku industri telekomunikasi di Indonesia akan melaporkan seluruh hakim yang memvonis bersalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), ke Komisi Yudisial (KY).

Hakim-hakim yang dimaksud yakni Hakim Ketua Antonious Widiantoro, Hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar, serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.

"Kami akan mengadukan Hakim Antonius dkk ke Komisi Yudisial," tegas Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Sentosa.

Dalam pelaporannya ke KY nanti, Mastel juga mendapat donasi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB), dan asosiasi lainnya.

Para pelaku industri ini duduk bersama untuk memberikan keprihatinan dan kekecewaan yang sangat mendalam atas vonis yang diterima Indar dan IM2 yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan dengan kasus pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini Indar dieksekusi empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara IM2 diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun.

Sumber  

Posting Komentar untuk "Internet Indonesia Terancam Lumpuh!"