Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Tipe Pengendara yang Diincar Saat Operasi Zebra, Apakah itu Kamu?

Siap-siap guys, hari ini Operasi Zebra 2018 bakal digelar hari ini sampai 12 November alias 14 hari. Udah tahu dong, operasi yang satu ini bakal menargetkan para pengendara motor dan mobil yang melanggar peraturan.

Tapi, jangan emosi dulu nih. Mereka yang diincar dalam operasi zebra tentunya merupakan orang-orang yang emang melanggar peraturan hingga membahayakan keselamatan di jalan raya. Membahayakan gak cuma kamu yang mengendara motor atau kendaraan tapi juga orang lain nih.Pastinya, pengendara yang seperti ini memang harus ditertibkan. Dan kamu gak perlu takut dong kalau memang merasa gak melanggar.

Penasaran dengan para pengendara motor atau mobil yang memang jadi incaran di Operasi Zebra 2018? MoneySmart.id sudah merangkum beberapa tipe pengendara yang diincar saat Operasi Zebra, mau tahu gimana? Yuk, kita simak bareng-bareng ya.

1. Gak pakai helm

Gak pakai helm sangat membahayakan kamu pengendara roda dua, (Ilustrasi/Shutterstock).

Mereka yang gak pakai helm saat mengendarai motor, tentu bakal jadi sasaran empuk para petugas Polisi di Operasi Zebra 2018. Denda maksimal yang bakal dijatuhkan para pengendara yang gak mengenakan helm berkisar antara Rp 50 hingga Rp 250 ribu.

Larangan tidak memakai helm juga sudah tertuang di Pasal 291 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain didenda uang, mereka juga bakal diancam hukuman penjara paling lama satu bulan.

Sejatinya, memakai helm merupakan hal yang harus dilakukan. Dan masuk akal banget kalau mereka yang gak pakai helm harus ditertibkan sejatinya bakal merugikan bagi kamu yang mengendara roda dua nih.

Cedera kepala yang dialam pengendara motor bisa fatal buat kesehatan, dan bahkan bisa menyebabkan kematian. Oleh karena itu, helm adalah investasi penting bagi pengendara motor.

2. Boncengan lebih dari satu orang

Yang ini juga membahayakan nih kalau kamu naik motor, (ilustrasi/Shutterstock).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9, boncengan lebih dari satu orang juga bisa dikenakan denda hingga Rp 250 ribu lho dan kurungan penjara maksimal satu bulan. Namun ada pengecualian jika kamu boncengan bertiga, dan salah satunya adalah balita.

Ketika ada tiga orang yang naik satu motor, maka yang ada justru motor tersebut kelebihan beban. Dan hal itu bisa mengancam keselamatan mereka yang ada di atasnya.

Risiko kecelakaan motor juga lebih tinggi daripada mobil. Gak heran kalau mereka yang boncengan lebih dari satu orang bakal di semprit saat Operasi Zebra 2018 berlangsung.

3. Melawan arus dan melanggar lalu lintas

Melawan arah satu pelanggaran lalu lintas, (Ilustrasi/Shutterstock).

Melihat orang berkendara melawan arus lalu lintas tentu bikin emosi dan gregetan. Mereka yang tempramen kadang malah jail dengan memepetkan kendaraannya, seolah ingin menabrak pengendara yang ngelawan arus.

Mereka yang melawan arus, kabarnya bisa dijatuhi denda mulai dari Rp 70 ribu hingga Rp 300 ribu. Hal ini juga berlaku buat mereka yang menerobos lampu merah, atau putar balik bukan pada tempatnya ya.

Jelas sekali, para pelanggar lalu lintas ini memang membahayakan pengendara lain. Potensi mereka jadi korban tabrakan juga cukup besar lho.

4. Gak pakai seatbelt

Usakan selalu menggunakan seatbelt saat mengendarai mobil, (Ilustrasi/Shutterstock).

Seatbelt alias sabuk pengaman bukan cuma aksesoris biasa. Fungsi utama dari sabuk pengaman adalah menahan badan agar tidak terkena benturan saat terjadi kecelakaan saat perjalanan.

Bayangin saja, ketika kamu menabrak sesuatu di depan dan gak ada sabuk pengaman. Wajahmu bisa menghantam stir mobil tentunya.

Tapi nyatanya, banyak banget yang sering malas pakai sabuk pengaman dengan berbagai alasan. Kadang ada yang mengatakan, “deket ini, gak ada polisi juga di jalan, ngapain pakai sabuk pengaman.”

Tidak pakai sabuk pengaman bisa membuatmu didenda maksimal Rp 250 ribu atau kena hukuman penjara maksimal sebulan. Mending dipakai dong kalau gitu, disamping gak kena denda pas Operasi Zebra 2018, kamu juga bakal lebih aman ketika berkendara.

5. Parkir sembarangan

Jangan pernah parkir sembarangan, ini bakal merugikan banyak orang, (ilustrasi/Shutterstock).

Hati-hati, mereka yang sering parkir sembarangan juga bakal ditertibkan saat Operasi Zebra 2018 berlangsung. Dan memang bukan rahasia lagi bahwa parkir sembarangan memang jadi pelanggaran yang sering ditertibkan oleh polisi di operasi tersebut pada tahun lalu.

Yang pasti mobilmu akan diderek oleh Dishub jika ketahuan parkir sembarangan. Lalu dendanya berkisar antara Rp 500 ribuan.

Proses pengambilan kendaraannya juga gak langsung bisa diambil lho. Tapi tenang saja, mobilmu aman kok.

Itulah lima tipe pengendara yang bakal jadi incaran polisi di Operasi Zebra 2018. Apakah kamu salah satu di antara mereka? Ubah caramu berkendara saat ini juga ya biar gak apes di jalan.

Nah, sebelum kamu masuk dalam Operasi Zebra 2018, ada baiknya nih memperhatikan poin-poin di atas. Biar gak banyak merugikan diri kamu sendiri dan orang lain sih. Kalau sudah kejadian kan bakal menghambat segala urusan penting kamu. Jadi mulai dari sekarang ya mesti memperhatikan etika berkendaraan. (Editor: Mahardian Prawira).

Posting Komentar untuk "5 Tipe Pengendara yang Diincar Saat Operasi Zebra, Apakah itu Kamu?"