Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pinjaman Syariah dan 6 Hal yang Wajib Diketahui Biar Gak Bingung

Pinjaman syariah menjadi jalan keluar yang bisa diambil orang-orang yang pengin mencari pinjaman tanpa bunga. Bukan tanpa alasan kenapa ada orang yang antibunga.

Selama ini, menurut pandangan sebagian orang, agama melarang adanya bunga dalam pinjaman. Alasan ini yang kemudian memunculkan adanya bank syariah.

Karena asalnya dari bank syariah, tentu aja pinjaman yang disediakan adalah pinjaman syariah alias pinjaman tanpa bunga. Tersedianya pinjaman ini pastinya menarik banyak orang yang mau beralih, dari yang dulunya pinjam uang pakai bunga kini udah gak pakai bunga.

Lho, kalau gak pakai bunga, gimana caranya bank syariah meraih untung? Jadi begini, dalam bank syariah, ada yang dinamakan bagi hasil atau nisbah. Istilah ini sendiri merujuk pada margin keuntungan yang diterima bank.

Kalau kamu ambil pinjaman syariah, nantinya kamu bakal ditawarkan pilihan bagi hasil yang perlu disepakati. Misalnya aja bagi hasilnya 70:30, 65:35, atau 60:40.

Satu lagi nih yang perlu kamu tahu. Pinjaman syariah mensyaratkan adanya jaminan lho. Jadi, pinjaman yang kamu ajukan di bank syariah itu bukan pinjaman tanpa agunan seperti KTA.

Selain itu, ada hal-hal lain yang kudu kamu tahu sebelum mengajukan pinjaman syariah. Beberapa di antaranya adalah terkait istilah-istilah yang digunakan di bank syariah. Apa aja? Simak ulasannya berikut ini.

1. Akad buat yang ajukan pinjaman tanpa bunga

Ilustrasi pinjaman syariah. (Shutterstock)
Ilustrasi pinjaman syariah. (Shutterstock)

Ketika kamu dan bank syariah udah mencapai kata sepakat, nantinya ada ikatan atau kesepakatan yang ditandai dengan adanya ijab dan kabul. Ikatan atau kesepakatan itulah yang disebut akad.

Ijab diartikan sebagai pernyataan menyetujui kesepakatan, sedangkan kabul dimaksudkan sebagai pernyataan menerima kesepakatan. Keduanya tersebut dilaksanakan sesuai dengan syariat.

2. Mudharabah

Istilah mudharabah dalam pinjaman syariah. (Shutterstock)
Istilah mudharabah dalam pinjaman syariah. (Shutterstock)

Istilah ini merujuk pada akad antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Adanya akad Mudharabah ini menjadi bukti bahwa shahibul maal dan mudharib saling mempercayai.

Oh, iya. Perlu diingat nih. Karena pinjaman ini digunakan sebagai modal usaha, keuntungannya mesti dibagi ke shahibul maal. Namun, kalau si mudharib merugi, kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh mudharib.

3. Musyarakah

Istilah musharakah dalam pinjaman syariah. (Shutterstock)
Istilah musharakah dalam pinjaman syariah. (Shutterstock)

Sama seperti Mudharabah, istilah ini juga merujuk pada akad. Musyarakah adalah akad yang menyatakan patungan modal antara nasabah dan bank buat menjalankan usaha tertentu yang bagi hasilnya telah disepakati. 

Karena ini patungan modal usaha, pengembalian modalnya ke bank disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian proyek. Jadi, sekali lagi, ini sistemnya bagi hasil, itulah kenapa dikenal juga sebagai pinjaman tanpa bunga.

4. Nisbah

Ilustrasi pinjaman syariah. (Shutterstock)
Ilustrasi pinjaman syariah. (Shutterstock)

Dalam bank syariah, nisbah adalah porsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Istilah ini biasanya digunakan di akad Mudharabah dan Musyarakah.

Sebagai contoh dalam akad tertulis nisbah 65:35. Itu berarti nasabah yang mengambil pinjaman syariah bakal mendapat 65 persen dari keuntungan yang diperolehnya. Sementara sisanya yang 35 persen menjadi milik bank syariah.

5. Mudharabah Muqayyadah

Ilustrasi pinjaman syariah. (Shutterstock)
Ilustrasi pinjaman syariah. (Shutterstock)

Istilah ini juga dipakai buat menyebut akad di bank syariah. Mudharabah Muqayyadah adalah akad antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Tapi usaha yang dijalankan mudharib ditentukan shahibul maal.

Dalam akad ini, nisbah udah disepakati lebih dulu di awal buat dibagi bersama. Namun, kerugiannya gak menjadi tanggungan bersama, tapi menjadi tanggungan shahibul maal.

6. Qard

Ilustrasi pinjaman syariah. (Shutterstock)
Ilustrasi pinjaman syariah. (Shutterstock)

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Qard adalah pinjaman yang ditujukan buat membantu orang yang memerlukan.

Karena ini sifatnya bantuan, orang yang mengambil pinjaman syariah alias pinjaman tanpa bunga ini cuma diwajibkan buat mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan waktu yang udah disepakati. Sementara biaya administrasinya menjadi tanggungan si peminjam.

Itu tadi hal-hal yang perlu kamu tahu dari pinjaman syariah. Wajar kalau misalnya kamu bingung dengan istilah-istilah di atas. Soalnya istilah di atas bukan istilah yang sering digunakan dalam urusan perbankan.

Dengan mengetahui istilah-istilah di atas, moga-moga kamu makin lebih paham tentang pinjaman syariah dan lebih bijak sebelum memutuskan. (Editor: Ruben Setiawan)

Posting Komentar untuk "Pinjaman Syariah dan 6 Hal yang Wajib Diketahui Biar Gak Bingung"