Hati-Hati, Penipuan Investasi Berkedok Koperasi Marak!
Penipuan dengan berkedok koperasi di Indonesia masih marak terjadi. Hal ini tumbuh subur akibat pemahaman akan investasi yang aman, dan resmi di masyarakat masih relatif rendah.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan, banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan penipuan investasi berkedok koperasi.
“Saya pastikan itu bukan koperasi, hanya berkedok atau atas nama koperasi tapi tidak menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian yang baik dan benar. Yang disasar mereka adalah masyarakat yang memiliki kebutuhan konsumtif dengan cara yang mudah dan cepat namun tanpa kontrol,” ujar Suparno.
Suparno menyebut beberapa kasus penipuan berkedok koperasi melalui fasilitas SMS. Diantaranya menyangkut nama KSP Nasari, KSP Utama Karya, dan KSP Anugerah.
“Saya pastikan itu penipuan yang menggunakan nama koperasi. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat agar tidak terkena penipuan berkedok koperasi tersebut,” tegas Suparno.
Suparno menuturkan, dengan kondisi yang ada itu pihaknya butuh langkah pencegahan dan penanganan agar kasus penipuan seperti itu tidak meluas di masyarakat.
“Bayangkan saja, ada sekitar KSP dan USP yang jumlahnya mencapai 79.543 unit atau 52,62% dari total jumlah koperasi di Indonesia. Suka atau tidak suka, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam amat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Perketat Pengawasan Bersama Satgas Waspada Investasi
Untuk itu, pihaknya akan lebih meningkatkan kinerja dari Satgas Waspada Investasi yang ada di seluruh Indonesia.
Saat ini, sudah ada 13 Kementerian atau Lembaga yang masuk dalam jajaran Satgas Waspada Investasi, termasuk Bareskrim Mabes Polri, hal ini guna menekan praktik penipuan investasi berkedok koperasi terus meresahkan masyarakat, termasuk mencegah praktik pencucian uang.
“Untuk mencegah money laundry, kita sudah bekerjasama dengan PPATK. Kita sudah mewajibkan koperasi untuk melapor bila menerima dana dalam jumlah besar yang diduga dalam transaksi mencurigakan. Kita juga sudah bekerjasama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) agar koperasi tidak dijadikan sebagai wadah pendanaan terorisme di Indonesia,” jelas Suparno.
Sementara itu, Direktur Analisa dan Forensik Siber (Deputi Intelejen Siber) BIN Linardi Utama menjelaskan, pihaknya bertugas mendeteksi awal kejahatan di bidang siber yang memiliki dampak berskala nasional.
“Jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak dengan jumlah anggota sangat besar. Saya menghimbau pelaku koperasi dan UKM menyadari betapa pentingnya pengamanan data agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan siber,” ungkap Linardi.
Linardi meyakini bahwa bisnis koperasi di Indonesia akan bertransformasi ke era digital ekonomi.
“Ketika kita masuk ke dunia ekonomi digital, kita juga harus sadar akan bahaya kejahatan siber yang mengancam di depan. Kita harus mampu membaca gejala seperti itu, agar kita segera mampu mengatasi dan mengantisipasi,” kata Linardi.
Sementara itu, penyidik senior dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Dam Wasiadi mengatakan, ketika kejahatan siber terjadi maka yang bisa menjadi korban Itu bisa koperasi atau masyarakat umum.
“Masyarakat harus waspada ada beberapa penipuan dan kejahatan bermodus siber, seperti lelang online, saham online, online banking, sms banking, pemasaran berjenjang online, kejahatan internet, dan sebagainya,” ungkapnya.
Editor: Ayyi Achmad Hidayah
Posting Komentar untuk "Hati-Hati, Penipuan Investasi Berkedok Koperasi Marak!"