Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jika Tarif Ojek Online Naik, 71 Persen Konsumen Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi

Research Institute of Economic Development (RISED) melakukan riset terkait Persepsi Konsumen Terhadap Ojek Online di Indonesia. Hasilnya mengungkapkan, sebanyak 71,12 persen pengguna ojek online di Indonesia akan beralih menggunakan kendaraan pribadi mereka.

Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara mengatakan, kenaikan tarif ojek daring berdampak pada tingkat penggunaan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

“Kenaikan tarif ojek online (daring) mendorong konsumen kembali menggunakan kendaraan pribadi, sehingga mengdisinsentif penggunaan transportasi publik,” ujar Rumayya.

Menurut Ekonom asal Universitas Airlangga itu menegaskan, persoalan tarif menjadi hal yang sensitif bagi pengguna jasa ojek online.

“Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12 persen,” ujarnya.

Adapun, berdasarkan hasil survei yang dilakukan RISED, diketahui jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 kilometer (km) per hari.

Dengan perhitungan jarak tempuh tersebut, jika terjadi kenaikan tarif dari semula Rp 2.200 per km menjadi Rp 3.100 per km atau naik sebesar Rp 900 per km, maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.920 per hari.

“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali, dan yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000/hari. Total persentasenya mencapai 71,12 persen,” paparnya.

64 Persen Konsumen Gunakan Dua Aplikasi Ojek Daring

Sementara itu, mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Zumrotin K Susilo mengatakan, persoalan tarif  selalu menjadi pertimbangan utama bagi konsumen dalam menggunakan layanan atau produk.

Hal ini dapat terlihat dari hasil survei, sebanyak 64 persen responden mengaku menggunakan aplikasi dari dua perusahaan aplikasi ojek daring.  

“Persentase ini menunjukkan layanan ojol (ojek online) amat sensitif dengan harga yang ditawarkan,” papar Zumrotin.

Akan tetapi, kebijakan terkait penentuan tarif ojek online harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu stabilitas pasar.

“Seluruh pemangku kepentingan harus diperhitungkan dalam proses perumusan regulasi, karena konsumen yang akan terdampak secara signifikan,” tegasnya.

Adapun survei RISED dilakukan dengan 2.001 responden konsumen yang tersebar di 10 provinsi, sebanyak 45,83 persen pengguna menyatakan tarif yang ada saat ini sudah sesuai dengan keinginan.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "Jika Tarif Ojek Online Naik, 71 Persen Konsumen Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi"