Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kalau Perusahaan Menawarkan Pensiun Dini, Kira-kira Gimana Ya?

Gak ada orang yang mau tempat kerjanya dilanda gonjang-ganjing keuangan. Tapi kadang musibah ini gak terelakkan.

Ketika terjadi masalah finansial, biasanya perusahaan akan segera mengambil langkah tegas. Salah satunya, mengurangi karyawan.

Sama saja kayak keluarga. Saat ada gangguan keuangan sehingga utang numpuk, misalnya, wajar jika pos-pos pengeluaran dipotong.

Kenyataan pahit pengurangan gak hanya merugikan buat karyawan, tapi juga perusahaan itu sendiri meski kadarnya berbeda. Buat perusahaan, bisa saja mereka merekrut orang lagi dengan membuka lowongan.

Langkah perusahaan mengurangi karyawan bisa bermacam bentuknya. Antara lain dengan menawarkan pensiun dini kepada karyawan.

Opsi ini umumnya disodorkan hanya kepada karyawan yang sudah lama bekerja, sekitar 15-20 tahun. Yang baru setahun-dua tahun bekerja akan dipecat alias terkena pemutusan hubungan kerja.

[Baca: Gak Ada yang Abadi, Kalau Dipecat dari Pekerjaan 5 Hal Ini Bisa Membantumu Bertahan]

Pensiun Dini vs PHK

Apa perbedaan pensiun dini dan PHK? Sebenarnya pensiun dini termasuk kategori PHK karena ada pemutusan hubungan kerja dalam langkah tersebut.

investasi dana pensiun

Nasib sebuah perusahaan emang gak ada yang tahu. Makanya persiapkan segala sesuatunya dengan baik

Tapi, pensiun dini bisa diajukan oleh pihak perusahaan ataupun karyawan sendiri. Sedangkan PHK diputuskan oleh perusahaan berdasarkan aturan. Lucu dong kalau karyawan minta di-PHK.

[Baca: Kamu Belum Cocok Pensiun Dini Kalau Belum Checklist Poin-Poin Ini]

Masalah pensiun dini biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain gangguan finansial, faktor yang bisa membuat perusahaan mengajukan opsi pensiun dini adalah karyawan sudah tidak berprestasi.

Misalnya performa kerja melorot, gagal mencapai target, dan kurang aktif dalam rapat. Lantaran usia kerja si karyawan sudah lebih dari 15 tahun, perusahaan akan memberikan pensiun dini alih-alih pemecatan.

Karena berstatus pensiun, artinya hak-haknya sama dengan mereka yang pensiun secara “normal”. Normal di sini artinya memang dia sudah waktunya pensiun, misalnya berumur 55 atau 60 tahun bergantung pada kebijakan pensiun perusahaan.

Hak itu antara lain:

  • Uang pesangon
  • Penghargaan kerja

Sedangkan mereka yang dipecat umumnya hanya mendapatkan uang pisah sesuai dengan lama kerjanya. Untuk diingat, mereka yang kerjanya sudah berpuluh tahun pun bisa dipecat jika dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap aturan perusahaan.

Jadi, gak selalu opsi pensiun dini yang diajukan. Kalau dipecat, otomatis hak-haknya bisa berkurang daripada pensiun. Aturan soal PHK ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Kalau Diberi Opsi Pensiun Dini?

Bersyukurlah kalau diberi opsi pensiun dini. Daripada dipecat, ya, kan?

Tapi perasaan gak bisa bohong. Kaget dan khawatir pastilah ada. Kaget karena mendadak diminta mengundurkan diri. Khawatir karena bingung setelah pensiun dapat penghasilan rutin dari mana.

pensiun dini 2

Hhmm, sebagai karyawan jangan sampai buta soal hukum

Ketika dipensiun dini, pastinya usia pekerja sudah bukan 20-30 tahun lagi. Paling tidak usianya sudah 40-an menjelang 50.

Dengan usia segitu, tentu susah melamar pekerjaan di tempat lain. Langkah yang paling sering diambil adalah membuka usaha untuk mempertebal pundi-pundi.

Umumnya, perusahaan akan memberikan waktu 1 bulan setelah pemberitahuan pensiun dini kepada karyawan. Nah, waktu 1 bulan itu harus kita manfaatkan betul untuk menyusun rencana kegiatan setelah pensiun dini.

Jika memutuskan untuk buka usaha, mulai deh dengan memikirkan apa jenis usaha yang mau ditekuni. Biasanya, bisnis akan lebih berpotensi jika berhubungan dengan hobi.

Sebab, berbisnis memerlukan kesukaan hati. Pastinya gak ada orang yang terpaksa menjalankan hobi, misalnya, masak. Kalau terpaksa, bukan hobi namanya.

[Baca: Jangan Cuma Buat Isi Waktu, Ini Cara Memanfaatkan Hobi Buat Menambah Pundi-Pundi]

Hitung juga berapa uang pesangon dan hak lain yang akan kita terima saat nanti sudah pensiun. Tapi kalau bisa uang ini jangan semuanya dijadikan modal usaha.

Sebagian mending disimpan sebagai dana cadangan jika usaha gak berjalan mulus. Jika berlebih, bisa juga terjun ke dunia investasi, misalnya reksa dana.

dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)

Gak ada salahnya kamu mulai ikutan program DPLK ini, biar masa depan terjamin

Yang penting, segala hal itu harus direncanakan sebelumnya. Jangan malah terjebak dalam kekalutan, lalu bingung mau apa setelah resmi gak bekerja.

[Baca: Mau Buka Usaha Kecil-Kecilan dengan Modal Gak Lebih dari Rp 10 Juta, Tapi Tabungan Gaji Jadi Karyawan Gak Cukup, Gimana Dong?]

Image credit:

  • http://lastboytahara.com/wp-content/uploads/2015/05/Ilustrasi-Karyawan-Kantor.jpg
  • http://img.bisnis.com/posts/2015/03/09/409932/dplk.jpg

Posting Komentar untuk "Kalau Perusahaan Menawarkan Pensiun Dini, Kira-kira Gimana Ya?"