Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mudah dan Cepat! Begini Cara Perpanjang Paspor Lama Kamu, Gak Bikin Ribet

“Syarat perpanjang paspor itu apa aja sih?” Pertanyaan ini suka terlontar dari orang-orang yang paspornya udah mau habis masanya.

Bukan hal yang mengejutkan kalau banyak yang kurang begitu tahu syarat-syarat perpanjang paspor dan gimana cara mengurusnya. Sebagaimana yang kamu tahu, masa berlaku paspor itu terbilang lama, yaitu 5 tahun.

Maklum, masa berlaku yang lama tersebut tentu aja bikin orang-orang kurang begitu menaruh perhatian pada paspornya. Apalagi buat orang-orang jarang banget bepergian ke luar negeri, syukur-syukur mereka ingat sampai kapan paspornya berlaku.

Nah, buat kamu yang ingat kapan matinya paspor milikmu, MoneySmart dalam ulasan ini mau kasih tahu syarat perpanjang paspor dan gimana cara mudah mengurusnya. Gak usah berlama-lama? Langsung aja yuk dicek.

Baca juga: Biar Gak Kalah Sama Ibu Rumah Tangga, Ini Trik Jitu Tawar Menawar di Pasar

Gini lho syarat perpanjang paspor yang benar

Syarat perpanjang paspor cukup mudah.

Banyak informasi yang berbelit soal perpanjang paspor. Sampai-sampai bingung sendiri baca informasi yang gampang banget ditemukan di internet tersebut. Faktanya nih syarat perpanjang paspor itu gak berputar-putar kayak info tersebut lho.

Seperti aturan yang dibikin Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, syarat perpanjang paspor itu sekarang makin simpel dan mudah. Oh, iya, di Direktorat Jenderal Imigrasi perpanjang paspor sama saja dengan penggantian paspor.

Jadi, apa syarat-syarat perpanjang paspor?

  • Paspor lama.
  • e-KTP beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan (suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.

Sebagai informasi, syarat-syarat di atas cuma berlaku buat paspor yang terbit tahun 2009 dan setelahnya. Sementara buat paspor sebelum tahun 2009, syarat-syaratnya adalah:

  • KTP beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
  • Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
  • Paspor lama.

Baca juga: Mitos dan Fakta Tentang Uang dalam Hidup, Kamu Percaya yang Mana Nih?

Urus perpanjang paspor di Kantor Imigrasi

Urus perpanjang paspor di Kantor Imigrasi.

Sejauh ini perpanjang paspor baru cuma bisa dilakukan di Kantor Imigrasi. Kamu bisa mengurus penggantian paspor dengan membawa dokumen-dokumen yang diminta.

Kemudian ikuti prosedur-prosedurnya berikut ini.

  • Ke loket permohonan buat ambil aplikasi data. Lalu isi dan lampirkan dokumen-dokumen yang diminta.
  • Kalau sudah selesai mengisi, serahkan aplikasi dan dokumennya ke petugas.
  • Kamu bakal dikasih tanda terima permohonan dan kode pembayaran kalau dinyatakan sudah lengkap.
  • Kemudian kamu memberi sidik jari dan foto sesuai jadwal yang tertera di tanda terima.
  • Habis itu kamu jalani sesi wawancara sebagai bagian verifikasi.
  • Setelah itu, barulah kamu bisa ambil paspor sesuai jadwal.

Agar perpanjang paspor jadi mudah, ambil antrean elektronik

Agar perpanjang paspor jadi mudah, ambil antrean elektronik.

Layanan antrean paspor online ini yang sering disalah artikan sebagai layanan buat paspor elektronik. Padahal, layanan ini cuma ditujukan buat yang pengin gak terlalu lama antre saat di Kantor Imigrasi.

Dengan menggunakan layanan antrean paspor online ini, kamu nantinya bisa tahu di nomor berapa kamu antre. Jadinya kamu bisa menyesuaikan waktu buat mendatangi Kantor Imigrasi.

Ada dua cara yang bisa kamu gunakan buat akses antrean elektronik, yaitu lewat website imigrasi.go.id dan aplikasi Antrian Paspor di Play Store. Melalui dua cara tersebut, kamu lakukan pendaftaran dan ikuti langkah-langkahnya.

Lebih cepat lagi kalau dapatkan antrean dengan mendaftarkan diri lewat WhatsApp. Sejauh ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan ini di kota-kota tertentu saja, seperti:

  • Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
  • Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan
  • Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
  • Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Baca juga: Cara Mudah Membangun Karier yang Gemilang Berdasarkan Tipe Kepribadian

Berapa biaya yang dikenakan buat perpanjang paspor?

Antara paspor biasa dan paspor elektronik, ada perbedaan biaya. Kalau perpanjang paspor biasa 48 halaman, kamu bakal dikenakan biaya sebesar Rp 355 ribu. Sementara kalau paspor elektronik 48 halaman, biaya yang dikenakan sebesar Rp 655 ribu.

Itu tadi syarat perpanjang paspor dan cara mudah mengurusnya. Semoga dengan informasi ini kamu jadi mudah dalam urusan penggantian paspor lama ke paspor baru. Semoga sukses ya! (Editor: Winda Destiana Putri).

Posting Komentar untuk "Mudah dan Cepat! Begini Cara Perpanjang Paspor Lama Kamu, Gak Bikin Ribet"